Ekonomi

Pegawai BGN Dilarang Punya Dapur MBG

B
Budi Santoso
16 Jun 2026, 01:48 2 pembaca
Pegawai BGN Dilarang Punya Dapur MBG
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan pegawai BGN dilarang mempunyai atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG).
Alasannya, berpotensi memicu konflik kepentingan dalam memutuskan kebijakan.

"Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG," ujar Agustina saat ditemui di Gedung DPR Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Agustina menjelaskan pada masa kepemimpinan lama, regulasi mengenai dapur MBG sengaja diubah-ubah demi kepentingan pribadi. Salah satunya, kebijakan menyamaratakan insentif SPPG sebesar Rp 6 juta/hari.

"Karena kan dia mengambil kebijakan. Maka kemudian keluarlah angka Rp 6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 100 meter kan karena kepentingan," terangnya.

Komentar (0)

Kamu harus login untuk meninggalkan komentar.

Masuk untuk Berkomentar

💬

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!